Sebelum membeli sebuah properti ada baiknya memperhatikan status dan kelengkapan legalitas yang dimiliki. Ada beberapa jenis sertifikat properti di Indonesia, salah satunya adalah Hak Guna Bangun (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nah, agar Anda tidak keliru dan bisa memahami perbedaan antara HGB dan SHM, berikut penjelasannya.
Hak Guna Bangunan atau HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun. Pemilik properti dengan status HGB hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih milik negara.
Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak milik adalah hak terkuat dan tertinggi atas tanah, bersifat turun-temurun, tetap, dan berlaku seumur hidup. SHM memiliki kekuatan legalitas yang paling tinggi karena tidak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikannya. Karena status kepemilikan ini, bangunan dengan SHM lebih mudah dipindahtangankan, sebagai warisan atau dalam jual beli.
Untuk status dan kelengkapan legalitas hunian di Kota Podomoro Tenjo akan mendapatkan Hak Guna Bangun (HGB) yang langsung dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hunian dengan harga terjangkau mulai Rp 200 Jutaan dan angsuran mulai Rp 1,7 Jutaan, Anda akan mendapatkan hunian idaman para milenial dengan legalitas yang aman.



