Ilustrasi biaya beli rumah Kota Podomoro Tenjo

Rincian Biaya Tambahan Beli Rumah di Kota Podomoro (BPHTB, AJB, PPN)

Banyak Calon Pembeli Kaget, Ini Biaya Tambahan saat Beli Rumah!

Ilustrasi biaya beli rumah Kota Podomoro Tenjo

Tahukah Anda bahwa saat membeli rumah, harga unit yang tercantum bukanlah total biaya yang harus Anda siapkan? Benarkah begitu?

Di luar harga jual yang tertera, ada beberapa biaya tambahan wajib yang terkadang mengejutkan calon pembeli karena belum dikalkulasi sebelumnya.

Biaya-biaya ini berasal dari berbagai sektor, misalnya untuk pajak negara, jasa pejabat pertanahan, hingga legalitas dokumen transaksi. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak pembeli yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Besarnya umumnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP (nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak). Pajak ini wajib dibayar sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan.

  1. Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah dokumen legal yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah peralihan hak atas rumah.

Biaya AJB biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi, tetapi bisa berbeda tergantung kesepakatan dan notaris yang menangani.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Untuk rumah baru dari developer atau badan usaha kena pajak (PKP), transaksi sering dikenai PPN (VAT).

Tarifnya sekitar 11% dari harga jual, meskipun beberapa proyek tertentu bisa mendapatkan kebijakan PPN yang berbeda.

Pajak ini menjadi bagian dari biaya pembelian jika tidak termasuk dalam harga unit.

  1. Biaya Balik Nama Sertifikat

Setelah AJB selesai, proses balik nama sertifikat di kantor BPN juga membutuhkan biaya administratif.

Besarannya bervariasi antar daerah, namun seringkali berkisar hingga ±2% dari nilai transaksi tergantung ketentuan setempat.

  1. Notaris/PPAT & Administrasi

Selain AJB, ada biaya pengurusan dokumen lain seperti validasi sertifikat, pajak daerah, dan biaya pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Biaya ini bisa menjadi bagian dari keseluruhan biaya jual-beli rumah yang harus dipersiapkan sejak awal.

Memahami informasi ini tentu sangat penting agar perencanaan pembelian Anda lebih akurat, serta tidak membebani di kemudian hari.

Siapkan dana lebih dari sekadar harga rumah untuk menghindari biaya kejutan saat membeli rumah ya!

Bagaimana Biaya Beli Rumah di Kota Podomoro Tenjo?

Saat membeli rumah di Kota Podomoro Tenjo, selain harga unit yang tertera, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan agar anggaran Anda tepat dan tidak ada kejutan di akhir transaksi.

  1. BPHTB – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besarannya umumnya berkisar sekitar 6-7% dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi NPOPTKP (nilai tidak kena pajak). Biaya ini wajib dibayar sebelum nama sertifikat bisa dialihkan.

  1. AJB – Akta Jual Beli

Untuk proses legalisasi jual-beli, Akta Jual Beli (AJB) harus dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biaya jasa pembuatan AJB biasanya sekitar 0,5% dari nilai transaksi.

Biaya ini mencakup pembuatan akta serta pengurusan dokumen yang berkaitan.

  1. PPN – Pajak Pertambahan Nilai

Kabar baik untuk pembeli di Podomoro Tenjo: promo terbaru 2026 memberikan Free PPN 100%.

Artinya, Anda tidak perlu membayar PPN atas pembelian rumah baru dari developer selama promo ini berlaku, sehingga biaya total menjadi lebih ringan.

Selain ketiga biaya utama di atas, biaya administrasi lain seperti balik nama sertifikat dan biaya notaris bisa muncul sesuai ketentuan.

Namun, dengan promo PPN dan perencanaan yang matang, biaya beli rumah di Podomoro Tenjo bisa jauh lebih terjangkau dibanding perkiraan awal.

Beli Rumah Podomoro Tenjo Mudah: Skema Pembayaran Fleksibel

Memiliki hunian di Kota Podomoro Tenjo kini semakin mudah dijangkau oleh berbagai kalangan, mulai dari milenial hingga keluarga muda.

Agung Podomoro Land memahami bahwa fleksibilitas finansial adalah kunci utama dalam membeli properti, sehingga pengembang menghadirkan beragam opsi pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kondisi arus kas konsumen.

  1. Ragam Opsi Skema Pembayaran sesuai Kebutuhan

Melalui berbagai program, pembeli dapat menikmati kemudahan memiliki rumah dengan beban awal yang minim.

Selain suku bunga yang kompetitif, tersedia berbagai insentif seperti pembebasan biaya akad dan subsidi pajak.

Berikut adalah ringkasan skema pembayaran yang tersedia di Podomoro Tenjo:

Metode PembayaranDetail & Keunggulan
KPR ExpressDP mulai 5%, bunga mulai 2,5%, dan Instant Approval.
Cash BertahapCicilan langsung ke pengembang (12, 24, atau 36 bulan) tanpa bank.
KPR DP RinganDP 10% dapat diangsur 6x atau DP 20% dapat diangsur 8x.
Keuntungan TambahanBebas Biaya KPR dan Gratis PPN untuk unit tertentu.
  1. Dukungan Bank Mitra & Banyak Promo Menarik!

Proses pengajuan KPR didukung penuh oleh 10 bank mitra terpercaya seperti BNI, BTN, Maybank, UOB, hingga PermataBank, yang menjamin transparansi dan keamanan transaksi.

Tidak hanya kemudahan bayar, setiap konsumen yang melakukan transaksi pada periode promo juga berhak mendapatkan Premium Rewards berupa sepeda motor, sepeda listrik, atau perangkat elektronik rumah tangga sebagai hadiah langsung.

Jangan tunda lagi impian Anda dan keluarga untuk memiliki rumah sendiri!

Konsultasikan skema pembayaran yang paling ideal bagi rencana Anda bersama tim kami sekarang juga.

Hubungi Marketing Gallery atau hubungi kami via WhatsApp untuk penawaran terbatas bulan ini!

Kami siap melayani

Tim kami akan memandu anda dan menemani saat Visit Lokasi Rumah